Coba Cari Disini

Darah Haid part 2 (Kajian Kemuslimahan)

Jumat, 27 April 2012

Dokumentasi Kajian kemuslimahan KMMP hadir kembali dengan edisi darah haid part#2. Semangat mengkaji! semangat mengaji! Bismillah...



Keadaan Wanita Haid
Wanita Haid terbagi menjadi 3:
1.         Al-Mubtadiah
Orang yang baru pertama kali kedatangan haid. Hukumnya adalah jika melihat darah maka ia harus memutuskan bahwa ia haid dan menunggu masa suci (ia tidak lagi menjumpai darah). Batas minimalnya adalah sehari semalam, maksimalnya 15 hari. Jika lebih 15 hari, maka ia harus memutuskan bahwa itu adalah darah istihadhoh.
Bagaimana jika 1 hari haid, kemudian 2 hari berrhenti, kemudian haid lagi? Maka ia harus sholat saat suci, dan meninggalkan sholat saat haid. Hal ini terhitung selama 15 hari. Setelah masa itu, baik keluar darah ataupun tidak tetap wajib sholat.
Biasanya berdasarkan umur, masa haid, tantang angka yang berkaitan dengan haid tidak ada dalil yang sharih. Kalau pun di dalam kitab fiqih ada pernyataan tentang angka ialah dibangun diatas istiqraa’ (tattab’iul hawaadits) mengikuti kenyataan atau realita yang ada, bisa muncul dari keumuman yang ada. misalnya di Arab biasanya wanita telah mengalami haid pada umur 9 tahun. Di indonesia aghlabiyyah-nya 12 tahun, tapi jika kemudian ada yang mengalami haid pada umur 9 tahun maka ia termasuk al-mubtada’ah.
Jika masih usia dini kemudian keluar darah haid dan ciri2nya sangat mirip maka dihukumi darah haid, karena bisa dipicu oleh faktor internal dan eksternal. Kesimpulannya sifat lebih kuat dari pada umur.
Pendapat 1
Para ulama melihat dari siklus. Siklus haid ialah 1 bulan 1x. Secara logika maka ada masa haid ada masa suci. Maka perdasarkan ini para ulama berpendapat maksimal masa haid 15 hari. Misalnya ada kasus 2 hari haid dan 2 hari berhenti. Maka selama kering dianggap suci dan ketika keluar darah dianggap haid. Begitu seterusnya sampai waktu 15 hari.
Pendapat 2
Melihat realita, darahnya itu darah apa. Maka meskipun haid berlangsung lebih dari 15 hari tetap dihukumi masa haid

2.         Al-Mu’taadah
Wanita yang sudah biasa haid, bukan biasa haidnya tetapi berapa lama haidnya. Patokannya bukan tanggal tetapi beberapa harinya setiap 3 kalinya(nya:  haid). Jika lama haidnya sudah stabil dalam 3 kali haid, maka jika masih ada bercak atau warna coklat setelah lama hari tersebut,  diabaikan, dan menggap dirinya suci
HR. Abu Dawud
‘Ummu “athiyah. Kami tak menganggap cairan kuning , kami tidak menghitung sedikitpun”
Jika darah tidak lagi keluar tetapi masih dalam lama hari kebiasaan haid, maka shufratu wal kudaratu yang ditemukan masih dianggap darah haid
Jika seorang wanita yang memiliki kebiasaan haid 8 hari, tetapi hari ke-6 sudah tidak ditemukan darah, hanya cairan bening. Maka ia harus memutuskan bahwa ia sudah dalam keadaan suci. Jika kebiasaan dan kenyataan dipertemukan, maka yang dimenangkan adalah kenyataan. Mungkin saja ada perubahan siklus haid. Masa suci tidak mungkin satu hari. Maka setelah hari ke-6 sebenarnya ia masih haid, tetapi harus sholat. Bukankan ketika haid tidak boleh sholat?? Ini adalah kesalahan yang dimaafkan.
Kriteria suci
a.       Kering (Al-Hufuuf)
b.      Bening ( Al-Baidloou)

3.         Al-Mustahaadhoh
Keluar darah yang tidak seperti kebiasaannya. Ini terjadi klhususnya pada wanita yang keluar darahnya itu tidak tetap. Misalnya seminggu keluar darah kemudian 2 hari berhenti setelahnya keluar lagi darah haid.
Bagi wanita yang mustahaadlah pengalaman pertama lihat dulu sifat darahnya. Kalau masih sama berarti masih haid begitu seterusnya sampai 15 hari. Tetapi jika berbeda dari biasanya maka dihukumi istihaadlah.kaidah pokok untuk wanita seperti ini adalah melihat sifat darahnya.


Awal Masa haid
Menentukan masa awal haid yaitu dengan melihat masa suci. Masa sucinya sudah berapa lama? Jika masa suci belum mencapai 15 hari, maka darah yang keluar adalah darah istihadlah
Bagaimana jika darah keluar dari masa suci, tetapi tiak keluar sebagaimana mestinya, missal darah biasanya keluar tanggal 15, tetapi keluar tanggal 9?
ð  Jika dilihat dari masa haid, makamaju 6 hari. Ia harus memutuskan berdasarkan ijtihad. Jika darahnya berbeda dari darah haid, maka diputuskan sebagai darah istihadlah, tetapi kondisinya setelah 3 hari darahnya berhenti, padahal kebiasaan haidnya adalah 7 hari. 3 hari yang lalu dia sudah memutuskan tidak sholat. Karena prediksi masa haidnya salah, maka dia harus mengqadha’ shalatnya dan dia tidak berdosa atas perbuatan meninggalkan shalatnya.

Lamanya Haid
Persoalan waktu lama haid  banyak ikhtilaf karena tidak ada hadits yang sharikh. Tetapi hanya berdasarkan ijtihad para fuqaha

Semoga bermanfaat... #TetapSemangatMengkaji!


~Dokumentasi Media Opini KMMP~

10 komentar

  1. silahkan para pengunjung yng ada pertannyaan seputar haid, insyaALLAh di jawab

    BalasHapus
  2. mbk.. tanya..saya haid selama 7 hari, trus pada hri ke 8 saya bersuci dan darah haid sudah tidak keluar lagi. Namun pada hari ke 10 darah haid keluar lagi dalam jumlah sdikit.. sampai hari ke 15.Bgaimana y mbk.. apakah sya boleh salat di hari ke 16?
    terimaksih

    BalasHapus
  3. maaf br bls,
    untuk ukhti ardiani, kita bisa lihat dulu kebiasaan ardi. dikatkan kebiasaany bila mndpati slm 3 masa haid dgn jumlah hari yang sm. kl memang setiap haid itu berlangsung itu slm 7 hari, brrti kebiasaan ardi adalah 7 hari. jadi jika suatu saat pada saat hr ke8 masih keluar, hari ke 8 ini dihitung sbgai darah istihadhoh. begitu jg dgn hr2 berikutnya.

    kasus yang lain beda lg kl misalkan bulan k 1 smpai dengn bulan ke-7 kebiasaan ardi adalah 7 hr, namun suatu (anggp sj bulan ke 8) saat ardi mndapati hr ke 10 masih keluar atau smpai hr ke 15, mk ini dihukumi darah istihadhoh. begitu jg jika ini terjadi dibulan ke 9. namun, apbila ini masih terjadi di bulan ke 10. ardi bisa menntukan apakah ini darah haid atau istihadoh (lebh dominan ke yng mana), dan jika pada bulan ke 11 brlangsung persis sperti ini. mk ini terhitung darah haid. (batasnya adalah smpai hari ke 15).

    ini mnndkan bhwa ardi memiliki masa haid yng baru

    BalasHapus
  4. Subhanallah, info yg sangat bermanfaat...
    saya sempat galau soal ini.

    tapi alhamdulillah :)

    terimakasih atas share nya mbak

    BalasHapus
  5. Jika warna darah masih sama walaupun lebih dari 15 hari tetap dianggap haid. Itu pendapat yg disetujui syeikhul ibnu taimiyah...

    BalasHapus
  6. ijin bertanya. akhir bulan juni saya haid 15 hari sampai tgl 4 ramadhan. Kemudian berhenti. Lalu pd tgl 12 ramadhan keluar lagi. Apakah ini haid? Saya bingung membedakannya. Mohon bantuannya

    BalasHapus
  7. Mbak, kalau mau haid satu atau dua hari pertama hanya muncuk flek-flke coklat, apa sudah dihitung darah haid?

    BalasHapus
  8. Mba, saya mau tanya. Saya baru habis masa nifas 1bulan yg lalu, dan bulan ini haid pertama saya stlh masa nifas. Saya sudah haid lebih dari 15hari, darah yg byk keluar itu mulai berkurang di hari ke 9/10 dan dihari berikutnya hanya flek lendir berwarna coklat. Hari ini sudah hari ke 20, tapi masih keluar flek lendir warna coklat. Sehari paling klwr 2-3x. Apakah saya masih dlm masa haid? Atau apakah saya sudah boleh sholat dan berpuasa?
    Mohon jawabannya. Terima kasih

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum.
    Mba saya mau tanya. Saya hari pertama keluar darah sampai hari kedua dan setelahnya hanya keluar flek berwarna coklat dan hitam. Sampai 7 hari selanjutnya saya terus keluar flek coklat namun tidak keluar darah sama sekali. Apakah bisa dibilang flek coklat tersebut bukan lagi haid? Mohon tanggapannya mba.
    Terima kasih. Wassalamualaikum.

    BalasHapus

 

Kajian Muslimah

Kajian Muslimah
Klik Gambar Untuk Informasi

KMMP Weekly Posting

KMMP Weekly Posting
Klik Gambar Untuk Informasi

Perpustakaan KMMP

Perpustakaan KMMP
Klik Gambar Untuk Informasi

Kirim Tulisanmu

Kirim Tulisanmu
Klik Gambar Untuk Informasi

Perlukah adanya Mesjid di Fakultas Pertanian UGM

Most Reading