Dokumentasi Kajian kemuslimahan KMMP hadir kembali dengan edisi “khusus”
muslimah. Yah, bab haid akan dikaji selama 3 kali pertemuan berturut-turut.
Pertemuan siang tadi, Jumat 20 April 2012 dimulai dengan pertanyaan singkat
dari mbak Icha (Biologi, UNY’08) dengan pertanyaan,”kapan pertama kali
merasakan haid dan apa yang dirasakan saat itu?” beragam jawaban dari
akhwat-akhwat yang hadir kajian beragam, ada yang haid sejak SD, SMP, dan ada
pula yang baru mengalami masa haid pertama kalinya waktu SMA. Beragam perasaan
yang dirasakan saat mengalami masa haid pertama kali pun juga beragam, ada yang
menangis sampai malu untuk ke sekolah, ada yang ketakutan, ada yang
teriak-teriak, ada yang kaget dan bingung saat pertama kali mengalami sirkulasi
bulanan itu.
Orang yang sedang haid disebut Haaidh
Hukum yang berkenaan
dengan haid terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu
mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.
´(Al-Baqarah:222)
Terdapat juga dalam sebuah
Hadits dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid:
“hadzaa syaiun katabullahu
‘alaa banaati aada” (Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT
kepada anak-anak Adam yang perempuan)”
Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita
pada saat sudah memasuki masa baligh yang keluar pada waktu-waktu tertentu
(minimal 1 kali). Haid merupakan darah yang keluar dari farji wanita dengan
cara/jalan yang sehat dan tidak disebabkan oleh kelahiran, berwarna hitam,
panas dan ada rasa nyeri yang timbul (ada yang terasa atau tidak dirasa. Bukan
karena melahirkan inilah yang membedakan darah haid dan darah nifas.
Haid menjadi
tanda balighnya wanita. Balighnya wanita menunjukkan sudah berlakunya kewajiban
dan sudah dikenakan dosa. Bagaimana jika sampai 25 tahun belum haid, apakah
belum terhitung baligh?. Hal ini kembali pada wanita tersebut, yaitu ia
mengalami kesulitan. Jika demikian maka ia tetap dihukumi baligh.
Haid didatangkan oleh
Allah sebagai hadiah:
1.
Hadiah Jasmaniah, tarbiyah bagi wanita bahwa ia akan memiliki keturunan
2.
Hadiah Ruhaniyah, larangan bagi wanita yang sedang haid untuk melakukan
amalan-amalan tertentu, misal yang disepakati: sholat,puasa
Larangan sholat menimbulkan
pahala yaitu ia tidak sholat. Dengan tidak sholat ia meninggalkan
larangan.syarat pahala adalah ia tetap berkeinginan untuk sholat.
Bagaimana jika mendengar adzan,
ketika akan bangun ia teringat bahwa ia haid,kemudian dia merasa lapang maka
inilah kekurangan agama dari wanita. Hal ini disebabkan sholat itu
mendekatkan pada Allah, sementara jika tidak maka ia berhenti.
Bisa saja sholat mendatangkan
pahala terus menerus jika kita beitikad untuk tidak akan meninggalkan sholat
baik sendiri ataupun bersama orang lain…Berjanji karena Allah. Senantiasa
ada rindu untuk sholat.
Hukum Belajar Tentang Haid
Belajar tentang
fiqh haid hukumnya wajib ‘ain bagi muslimah. Berlaku sejak
pertama kali ia haid. Wajib kifayah untuk laki-laki atau seorang
muslimah yang belum haid. Wajib ‘ain bersifat individu, sedangkan wajib
kifayah bersifat kommunal.Suami memiliki kewajiban ‘ain belajar haid jika istrinya
belum memiliki ilmu tentang haid.
Seorang wanita
yang sudah mengalami haid harus mengetahui tentang haid secara mendetail
dan menyeluruh, jikalau tidak maka wanita (muslimah) berdosa:
1.
Berdosa karena tidak berilmu
2.
Berdosa karena meninggalkan kewajiban karena ssalah menyimpulkan
Kriteria Darah Haid:
1.
Keluar dalam kondisi sehat
2.
Keluar tanpa sebab melahirkan
3.
Warna darahnya adalah hitam
4.
Panas
5.
Terasa sakit (relative untuk setiap orang)
Warna Darah Haid
1.
Hitam
Fatimah binti Hubaisy bercerita bahwa dirinya
sedang mengeluarkan darah istihadhoh. Lalu Rasullullah bersabda padanya:
“ Jika darah itu adalah darah
haid, maka ia berwarna hitam dan mudah dikenali (oleh para wanita). Jika
darah itu demikian, maka janganlah kamu melaksanakan shalat. Jika tidak seperti
itu, maka berwudhulah dan sholatlah. Itu tidak lebih dari sekedar keringat.
“ (HR. abu Dawud, Nasa’I, Hakim dan Baihaqi)
2.
Merah
3.
Agak kekuning-kuningan
4.
Kotor (Antara hitam dan putih :keruh)
Alqamah bin Abu Alqamah
bercerita bahwa Marjanah, seorang hamba sahaya Aisyah ra., berkata. Para
perempuan menunjukkan kapas yang sudah dimasukkan ke dalam vagina untuk
mengetahui apakah sudah bersih atau belum, namun masih berwarna kuning karena
bekas darah haid kepada Aisyah. Lalu mereka bertanya tentang shalat kepada
Aisyah. Aisyah berkata kepada mereka, “Jangan buru-buru (untuk shalat), hingga
kapas kalian itu benar-benar putih bersih (HR. Bukhari)
Warna kekuningan dan kotor hanya
diperhitungkan jika masih berada dalam masa haid. Ummu Athiyyah r.a. berkata, “Warna
kekuning-kuningan dan kotor tidak kami pedulikan sama sekali setelah masa
bersih (ath-thuhru). (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Nasa’i)
Pentingnya Mengetahui Kriteria darah
Kriteria darah ini sangat penting untuk
diidentifikasi karena digunakan untuk membedakan jenis darah. Perbedaan
darah haid dan darah istihadloh adalah bahwa darah haid adalah darah yang
sehat/normal
Dalam sebuah
hadits disampaikan, “Rasulullah pernah menjumpai Aisyah menangis karena haid
sementara ia akan berhaji. Kemudian Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya haid ini
menjadi urusan yang telah ditetapkannya (Allah) atas anak perempuan Adam.”
Inilah yang
melandasi bahwa haid adalah darah normal. Sedangkan darah yang tidak
normal/tidak sehat disebut darah istihadloh yang bisa disebabkan karena psikis
dan benturan karena kecelakaan.
Hadits
yang diriwayatkan Fatimah binti Khubais yang mengadukan masalah haid. Maka Rasulullah
berkata “haid itu berwarna hitam yang telah dikenal (warna, bau khas). Jika kau
temui ini, maka tinggalkan shalat. Tetapi jika berbeda dari biasanya maka itu
ialah darah yang penyakit. (HR.Muslim)
Karena
berkaitan dengan ibadah, Maka sangat penting bagi seorang muslimah untuk
senantiasa mengidentifikasi darah yang keluar dari farjinya.
Haid berjalan
sesuai kebiasaan, tetapi bisa saja berubah. Perubahan yang alami adalah
kewajaran tidak mengapa, tetapi jika direkayasa, maka tidak diperbolehkan.
Apabila rekayasa haid berdasarkan pertimbangan kemaslahatan maka tidak masalah
Misal, bagi muslimah yang ingin berangkat haji dan umroh. Yaitu dengan minum
obat untuk menunda haid.
Sampai
disini dulu hasil kajian kita hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman
yang ikut kajian siang tadi, dan juga untuk teman-teman yang tidak bisa hadir
kajian semoga masih bisa mendapatan ilmu dari catatan kecil ini. Jangan lupa
datang kajian kemuslimahan jumat depan, yang akan mengulas darah Haid #part2
Semangat syurga!
Dokumentasi ~
Media Opini KMMP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar