Coba Cari Disini

Darah Haid #part1 ^Kajian Kemuslimahan^

Jumat, 20 April 2012


Dokumentasi Kajian kemuslimahan KMMP hadir kembali dengan edisi “khusus” muslimah. Yah, bab haid akan dikaji selama 3 kali pertemuan berturut-turut. Pertemuan siang tadi, Jumat 20 April 2012 dimulai dengan pertanyaan singkat dari mbak Icha (Biologi, UNY’08) dengan pertanyaan,”kapan pertama kali merasakan haid dan apa yang dirasakan saat itu?” beragam jawaban dari akhwat-akhwat yang hadir kajian beragam, ada yang haid sejak SD, SMP, dan ada pula yang baru mengalami masa haid pertama kalinya waktu SMA. Beragam perasaan yang dirasakan saat mengalami masa haid pertama kali pun juga beragam, ada yang menangis sampai malu untuk ke sekolah, ada yang ketakutan, ada yang teriak-teriak, ada yang kaget dan bingung saat pertama kali mengalami sirkulasi bulanan itu. 



 Orang yang sedang haid disebut Haaidh
Hukum yang  berkenaan dengan haid terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu dalam Firman Allah SWT, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ´(Al-Baqarah:222)

Terdapat juga dalam sebuah Hadits dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid:
“hadzaa syaiun katabullahu ‘alaa banaati aada” (Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT kepada anak-anak Adam yang perempuan)”

Haid adalah darah yang keluar dari rahim wanita pada saat sudah memasuki masa baligh yang keluar pada waktu-waktu tertentu (minimal 1 kali). Haid merupakan darah yang keluar dari farji wanita dengan cara/jalan yang sehat dan tidak disebabkan oleh kelahiran, berwarna hitam, panas dan ada rasa nyeri yang timbul (ada yang terasa atau tidak dirasa. Bukan karena melahirkan inilah yang membedakan darah haid  dan darah nifas.
Haid menjadi tanda balighnya wanita. Balighnya wanita menunjukkan sudah berlakunya kewajiban dan sudah dikenakan dosa. Bagaimana jika sampai 25 tahun belum haid, apakah belum terhitung baligh?. Hal ini kembali pada wanita tersebut, yaitu ia mengalami kesulitan. Jika demikian maka ia tetap dihukumi baligh.

Haid didatangkan oleh Allah sebagai hadiah:
1.         Hadiah Jasmaniah, tarbiyah bagi wanita bahwa ia akan memiliki keturunan
2.         Hadiah Ruhaniyah, larangan bagi wanita yang sedang haid untuk melakukan amalan-amalan tertentu, misal yang disepakati: sholat,puasa
Larangan sholat menimbulkan pahala yaitu ia tidak sholat. Dengan tidak sholat ia meninggalkan larangan.syarat pahala adalah ia tetap berkeinginan untuk sholat.
Bagaimana jika mendengar adzan, ketika akan bangun ia teringat bahwa ia haid,kemudian dia merasa lapang maka inilah kekurangan agama dari wanita. Hal ini disebabkan sholat itu mendekatkan pada Allah, sementara jika tidak maka ia berhenti.
Bisa saja sholat mendatangkan pahala terus menerus jika kita beitikad untuk tidak akan meninggalkan sholat baik sendiri ataupun bersama orang lain…Berjanji karena Allah.  Senantiasa ada rindu untuk sholat.

Hukum Belajar Tentang Haid
Belajar tentang fiqh haid hukumnya wajib ‘ain bagi muslimah. Berlaku sejak pertama kali ia haid. Wajib kifayah untuk laki-laki atau seorang muslimah yang belum haid. Wajib ‘ain bersifat individu, sedangkan wajib kifayah bersifat kommunal.Suami memiliki kewajiban ‘ain belajar haid jika istrinya belum memiliki ilmu tentang haid.
Seorang wanita yang sudah mengalami  haid harus mengetahui tentang haid secara mendetail dan menyeluruh, jikalau tidak maka wanita (muslimah) berdosa:
1.         Berdosa karena tidak berilmu
2.         Berdosa karena meninggalkan kewajiban karena ssalah menyimpulkan

Kriteria Darah Haid:
1.         Keluar dalam kondisi sehat
2.         Keluar tanpa sebab melahirkan
3.         Warna darahnya adalah hitam
4.         Panas
5.         Terasa sakit (relative untuk setiap orang)

Warna Darah Haid
1.         Hitam
Fatimah binti Hubaisy bercerita bahwa dirinya sedang mengeluarkan darah istihadhoh. Lalu Rasullullah bersabda padanya:
Jika darah itu adalah darah haid, maka ia berwarna hitam dan mudah dikenali (oleh  para wanita). Jika darah itu demikian, maka janganlah kamu melaksanakan shalat. Jika tidak seperti itu, maka berwudhulah dan sholatlah. Itu tidak lebih dari sekedar keringat. “ (HR. abu Dawud, Nasa’I, Hakim dan Baihaqi)
2.         Merah
3.         Agak kekuning-kuningan
4.         Kotor (Antara hitam dan putih :keruh)
Alqamah bin Abu Alqamah bercerita bahwa Marjanah, seorang hamba sahaya Aisyah ra., berkata. Para perempuan menunjukkan kapas yang sudah dimasukkan ke dalam  vagina untuk mengetahui apakah sudah bersih atau belum, namun masih berwarna kuning karena bekas darah haid kepada Aisyah. Lalu mereka bertanya tentang shalat kepada Aisyah. Aisyah berkata kepada mereka, “Jangan buru-buru (untuk shalat), hingga kapas kalian itu benar-benar putih bersih (HR. Bukhari)
Warna kekuningan dan kotor hanya diperhitungkan jika masih berada dalam masa haid. Ummu Athiyyah r.a. berkata, “Warna kekuning-kuningan dan kotor tidak kami pedulikan sama sekali setelah masa bersih (ath-thuhru). (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Nasa’i)

Pentingnya Mengetahui Kriteria darah
Kriteria darah ini sangat penting untuk diidentifikasi karena digunakan untuk membedakan jenis darah. Perbedaan darah haid dan darah istihadloh adalah bahwa darah haid adalah darah yang sehat/normal
Dalam sebuah hadits disampaikan, “Rasulullah pernah menjumpai Aisyah menangis karena haid sementara ia akan berhaji. Kemudian Rasulullah bersabda,” Sesungguhnya haid ini menjadi urusan yang telah ditetapkannya (Allah) atas anak perempuan Adam.”
Inilah yang melandasi bahwa haid adalah darah normal. Sedangkan darah yang tidak normal/tidak sehat disebut darah istihadloh yang bisa disebabkan karena psikis dan benturan karena kecelakaan.
 Hadits yang diriwayatkan Fatimah binti Khubais yang mengadukan masalah haid. Maka Rasulullah berkata “haid itu berwarna hitam yang telah dikenal (warna, bau khas). Jika kau temui ini, maka tinggalkan shalat. Tetapi jika berbeda dari biasanya maka itu ialah darah yang penyakit. (HR.Muslim)
Karena berkaitan dengan ibadah, Maka sangat penting bagi seorang muslimah untuk senantiasa mengidentifikasi darah yang keluar dari farjinya.
Haid berjalan sesuai kebiasaan, tetapi bisa saja berubah. Perubahan yang alami adalah kewajaran tidak mengapa, tetapi jika direkayasa, maka tidak diperbolehkan. Apabila rekayasa haid berdasarkan pertimbangan kemaslahatan maka tidak masalah Misal, bagi muslimah yang ingin berangkat haji dan umroh. Yaitu dengan minum obat untuk menunda haid.
 Sampai disini dulu hasil kajian kita hari ini, semoga bermanfaat untuk teman-teman yang ikut kajian siang tadi, dan juga untuk teman-teman yang tidak bisa hadir kajian semoga masih bisa mendapatan ilmu dari catatan kecil ini. Jangan lupa datang kajian kemuslimahan jumat depan, yang akan mengulas darah Haid #part2
Semangat syurga!


Dokumentasi ~ Media Opini KMMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Kajian Muslimah

Kajian Muslimah
Klik Gambar Untuk Informasi

KMMP Weekly Posting

KMMP Weekly Posting
Klik Gambar Untuk Informasi

Perpustakaan KMMP

Perpustakaan KMMP
Klik Gambar Untuk Informasi

Kirim Tulisanmu

Kirim Tulisanmu
Klik Gambar Untuk Informasi

Perlukah adanya Mesjid di Fakultas Pertanian UGM

Most Reading