Coba Cari Disini

Syariah Agriculture: The Agricultural Revolution History

Selasa, 24 Mei 2011

Islam mengatur seluruh sisi kehidupan manusia tanpa terkecuali, sehingga islam ini "kaffah". Aturan-aturan ini dikenal dengan istilah "syariah". Menurut istilah, syariah berarti aturan atau undang-undang yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan manusia dengan alam semesta. Syariah mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukkan, dan kepatuhan kepada Allah dibuktikan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariah Islam. Syariah Islam mengatur pula tata hubungan antara seseorang dengan dirinya sendiri untuk mewujudkan sosok individu yang saleh (Sumber: http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2071352-pengertian-syariah/#ixzz1NJrp4Pmm).

Bagaimana dengan sektor pertanian? Bagaimana aturan dan tata cara islam menyentuh sektor pertanian?

Pada awal abad ke-9, sistem pertanian yang inovatif menjadi pusat kehidupan ekonomi dan organisasi di tanah Muslim. Kota-kota besar Islam di Timur Tengah, Afrika Utara dan Spanyol, didukung oleh sistem pertanian yang rumit yang mencakup irigasi yang luas dan pengetahuan mengenai manfaat dari beberapa metode pertanian yang paling maju yang telah dikenal sampai sejauh ini. Kaum Muslim dipelihara kuda-kuda terbaik dan domba dan dibudidayakan kebun terbaik dan kebun sayur. Mereka tahu bagaimana untuk melawan hama serangga, bagaimana menggunakan pupuk, dan mereka ahli di mencangkok pohon dan menyilangkan tanaman untuk menghasilkan varietas baru. Glick mendefinisikan revolusi Islam pertanian dalam pengenalan tanaman baru, yang dikombinasikan dengan perluasan dan intensifikasi irigasi, menciptakan sistem pertanian yang kompleks dan bervariasi, dimana berbagai jenis tanah dikombinasikan untuk penggunaan yang efisien. Sebagai hasil dari pertanian intensif tersebut, produksi pertanian mampu merespon tuntutan dari penduduk kota kosmopolitan dan menjadi semakin canggih dengan menyediakan kota dengan berbagai produk yang tidak diketahui tempat lain, misalnya, di Eropa Utara. Scott, di pihaknya, menganggap bahwa sistem pertanian kaum muslimin Spanyol, khususnya, adalah "yang paling kompleks, yang paling ilmiah, paling sempurna, yang pernah disusun oleh kecerdikan manusia. "


Gambar 2: Skema kerja pertanian di dalam sebuah naskah Arab dari Islam Spanyol.

kemajuan seperti pertanian Muslim, menurut Bolens, adalah adaptasi teknik agraria terhadap kebutuhan lokal, dan untuk "a spectacular cultural union of scientific knowledge from the past and the present, from the Near East, the Maghreb, and Andalusia. A culmination subtler than a simple accumulation of techniques, it has been an enduring ecological success, proven by the course of human history". Berbagai pupuk yang digunakan sesuai dengan metodologi yang baik dan canggih,  jumlah maksimum kelembaban dalam tanah pun dipelihara. Rehabilitasi tanah selalu dirawat, dan tanah dijaga dari erosi, sebagaimana dijelaskan oleh Bolens sebagai "the golden rule of ecology", dan "subject to laws of scrupulous careful e cology".

Keberhasilan pertanian Islam juga terletak pada kerja keras. Tidak ada kendala alam cukup berat untuk mencentang perusahaan dan industri petani Muslim. Watson meringkas dengan menyatakan bahwa kebangkitan produktivitas lahan pertanian dan tenaga kerja pertanian karena pengenalan yang lebih tinggi tentang bagaimana menghasilkan tanaman baru dan membuat varietas tanaman tua yang lebih baik, melalui penggunaan lahan yang lebih khusus yang berpusat pada tanaman baru, lebih intensif dalam rotasi tanaman baru, peningkatan irigasi, penyebaran budidaya di daerah baru, dan melalui pengembangan teknik tenaga kerja pertanian yang lebih intensif. Perubahan ini dipengaruhi oleh perubahan di sektor lain ekonomi: pertumbuhan perdagangan, perluasan ekonomi uang, peningkatan spesialisasi faktor produksi di semua sektor, pertumbuhan penduduk dan peningkatan urbanisasi.

to be continued..

sumber: http://www.muslimheritage.com/topics/default.cfm?ArticleID=227

1 komentar

  1. bagaimana dg hukum2 yg berkenaan dg aspek2 pertanian seperti perkreditan petani, modal, cara penjualan sistem ijon, dll...???

    sebaiknya hal2 tsb juga dibahas karena sangat penting, dan lebih tepat jka didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadist..

    Tulisan diatas "dirasa terlalu sederhana" jika diberikan judul Syariah Agricultural...

    Kurang mendalam...

    BalasHapus

 

Kajian Muslimah

Kajian Muslimah
Klik Gambar Untuk Informasi

KMMP Weekly Posting

KMMP Weekly Posting
Klik Gambar Untuk Informasi

Perpustakaan KMMP

Perpustakaan KMMP
Klik Gambar Untuk Informasi

Kirim Tulisanmu

Kirim Tulisanmu
Klik Gambar Untuk Informasi

Perlukah adanya Mesjid di Fakultas Pertanian UGM

Most Reading